Indonesia mempermudah proses investasi dengan dukungan dari awal hingga akhir

Kementerian Investasi memastikan kemudahan investasi di Indonesia dengan menerapkan fasilitas end-to-end untuk menarik investor.

Deputi kerjasama investasi di kementerian tersebut, Riyatno, mengatakan pada hari Selasa bahwa fasilitas yang disediakan oleh kementeriannya termasuk bantuan dalam mengeksplorasi rencana investasi, layanan konsultasi, dukungan perizinan, serta memfasilitasi komunikasi dengan pihak terkait.

\”Investor hanya perlu membawa modal dan teknologi mereka, sementara perizinan akan difasilitasi oleh Kementerian Investasi,\” tambahnya.

Di samping itu, fasilitas tersebut dapat dilihat dalam upaya reformasi struktural dan peningkatan implementasi melalui pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, yang membuat proses investasi lebih sederhana dan cepat, katanya.

Melalui regulasi tersebut, perizinan investasi untuk semua perusahaan asing yang masuk ke Indonesia telah diintegrasikan ke dalam sistem perizinan Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi.

Selain itu, kemudahan berinvestasi akan mendorong penurunan nilai tambah di sektor pertambangan, minyak dan gas, pertanian, dan perikanan yang akan membutuhkan investasi sebesar 618 miliar dolar AS hingga tahun 2040.

Beliau menjelaskan bahwa ada beberapa keuntungan berinvestasi di Indonesia, termasuk sejumlah insentif pajak serta jaminan investasi di daerah perdagangan bebas.

\”Indonesia sudah memiliki perjanjian perdagangan bebas (FTA) dengan setidaknya 22 negara, termasuk melalui FTA ASEAN dengan Tiongkok, Jepang, Korea, India, Hong Kong, Australia, Selandia Baru, Pakistan, dan Mozambik,\” katanya.

Kementerian Investasi menawarkan 81 proyek investasi dengan nilai total Rp239 triliun (sekitar 14,84 miliar dolar AS).

Proyek-proyek tersebut telah ditambahkan ke peta peluang investasi Indonesia, yang dapat diakses di regionalinvestment.bkpm.go.id.

Untuk mendukung target investasi, pemerintah telah menyiapkan beberapa kebijakan keringanan pajak, termasuk libur pajak berupa pembebasan pajak penghasilan perusahaan selama 5 hingga 20 tahun bagi industri perintis yang telah melakukan investasi besar dan strategis di negara tersebut.

MEMBACA  BPOM mempercepat sertifikasi obat radiopharma untuk meningkatkan perawatan kanker

Berita terkait: Presiden Jokowi akan membentuk tim investasi Nusantara baru: OIKN

Berita terkait: Kementerian mengundang pengusaha Turki untuk berinvestasi lebih banyak di Indonesia

Penerjemah: Ahmad Muzdaffar, Raka Adji
Editor: Anton Santoso
Hak cipta © ANTARA 2024