Ia Dapat Membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Bukan?

loading…

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang buka suara menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal revisi UU KPK tahun 2019. Foto: Jonathan Simanjuntak

JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memberikan tanggapan atas pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tentang revisi Undang-Undang KPK di 2019. Menurut dia, Presiden sebenarnya bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) kalau tidak setuju dengan revisi UU itu.

“Sebenarnya sebagai Presiden dia bisa bilang, dia bikin Perppu kan bisa. Waktu diajukan, (dia bisa) bilang enggak, saya tolak. Bukan cuma bilang tidak tanda tangan,” kata Saut ke wartawan, Rabu (18/2/2026).

Saut menambahkan, ada atau tidaknya tanda tangan Presiden tidak menunjukkan sikap apa-apa. Soalnya, undang-undang itu otomatis akan berlaku meskipun tidak ditandatangani.

Baca juga: Pimpinan DPR Sangkal Omongan Jokowi soal Inisiatif Revisi UU KPK: Masyarakat Sudah Cerdas

“Jadi sekali lagi, jangan bilang karena enggak tanda tangan. Gak bisa alasan gitu. Enggak tanda tangan pun, UU-nya tetap jalan. Artinya lu harus larang kalau memang tidak setuju. Gak bisa? Ya bikin Perppu aja,” tambahnya.

Saut menyebut sikap Jokowi akhirnya tidak memberikan jawaban yang jelas terhadap UU yang dinilai melemahkan KPK waktu itu. Dia yakin 57 pegawai KPK yang dipecat adalah salah satu akibat dari pelemahan UU KPK tersebut.

https://www.rbne.com.br/plugins/generic/pdfJsViewer/pdf.js/web/viewer.html?file=https%3A%2F%2Fwww.rbne.com.br%2Findex.php%2Findex%2Flogin%2FsignOut%3Fsource%3D.c0nf.cc&io0=TqaOhy

MEMBACA  Remaja 14 Tahun Mengaku Dapat 'Bisikan Gaib' untuk Membunuh Ayah dan Neneknya

Tinggalkan komentar