Hulu Minyak dan Gas Dikecualikan dari Regulasi Reformasi Ekspor: Bahlil

Tangerang, Banten (ANTARA) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) di bebaskan dari Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.

Peraturan yang sebelumnya diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto itu mewajibkan badan usaha milik negara (BUMN) menjadi eksportir tunggal untuk beberapa komoditas sumber daya alam, termasuk minyak sawit, batu bara, dan ferroalloy.

"Berdasarkan pengetahuan saya, penelitian mendalam, dan informasi yang objektif, Presiden telah memutuskan bahwa peraturan tersebut tidak berlaku untuk sektor hulu migas," kata Bahlil di sini pada Rabu.

Pengecualian ini diberikan karena sebagian besar penjualan hulu migas diperuntukkan bagi memenuhi kebutuhan dalam negeri, tambahnya.

Ekspor hulu migas juga terikat pada kontrak dan perjanjian jangka panjang antara pemerintah dan entitas bisnis sebelum rencana pengembangan (Plan of Development/POD), jelasnya.

"Untuk ekspor, kami melakukan kontrak jangka panjang, dan hampur bisa dipastikan tidak akan ada transfer pricing atau under-invoicing," ujar Bahlil.

Oleh karena itu, Bahlil menjamin bahwa proses bisnis di industri hulu migas akan tetap berjalan seperti biasa, tanpa terpengaruh oleh peraturan baru ini.

Kebijakan baru ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan memberantas praktik curang, seperti under-invoicing, transfer invoicing, serta penggelapan devisa dari hasil ekspor.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dan pendapatan negara dari pengelolaan serta penjualan sumber daya alam kita.

Dengan memberantas tambang dan perkebunan ilegal, serta kecurangan di ekspor sumber daya alam, Indonesia bisa mengamankan US$150 miliar per tahun, menurut Presiden Prabowo.

Berita terkait: Pemerintah RI pertimbangkan aturan yang izinkan koperasi tambang migas

Berita terkait: Regulasi migas Papua bisa tingkatkan pendapatan daerah:Analis

MEMBACA  Permata Louvre Dipindahkan dari Paris

Penerjemah: Putu Indah Savitri, Yashinta Difa
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar