Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah mulai membahas tentang upah minimum regional tahun 2025 setelah penunjukannya sebagai menteri ketenagakerjaan ad interim. Penunjukan ini menyusul pemilihan menteri sebelumnya, Ida Fauziyah, sebagai anggota legislatif.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menginformasikan bahwa Menteri Hartarto telah memanggil sekretaris jenderal Kementerian Ketenagakerjaan beserta para direktur jenderalnya untuk membahas masalah ketenagakerjaan.
“Masalah-masalah ini termasuk penentuan upah minimum, yang menjadi topik diskusi setiap bulan Oktober dan November,” ujarnya di kantornya di Jakarta pada hari Rabu.
Moegiarso memastikan bahwa pemerintah sedang melakukan persiapan komprehensif untuk memastikan bahwa upah minimum tahun depan tidak menimbulkan kerusuhan.
Pemerintah, katanya, harus mempertimbangkan berbagai aspek, terutama kebutuhan nyata pekerja, untuk mengidentifikasi keputusan yang paling memayungi yang akan diterjemahkan menjadi kebijakan.
“Penting bagi kita untuk mematuhi regulasi sekaligus membayangkan kebutuhan nyata (pekerja) untuk memutuskan kenaikan tarif,” tambahnya.
Menurutnya, perhitungan upah minimum masih akan merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2023 dan memperhitungkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks-indeks tertentu sebagai variabel pertimbangan.
Dia mengatakan bahwa Menteri Hartarto akan menyampaikan hasil perhitungan kepada gubernur, mencatat bahwa tingkat kenaikan akan ditentukan oleh dewan upah daerah.
“Sebenarnya, pemerintah mendukung peningkatan daya beli pekerja kelas menengah karena pertumbuhan ekonomi berasal dari daya beli mereka,” tambahnya.
Selain itu, sekretaris tersebut mengatakan bahwa pemerintah akan memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga tahun 2024 dalam pembahasan mengenai upah minimum tahun 2025.