Kamis, 14 Mei 2026 – 08:35 WIB
Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, menyoroti lonjakan harta terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang mencapai Rp4,87 triliun pada tahun 2022.
JPU mencurigai kenaikan harta yang tidak biasa ini adalah hasil dari praktik korupsi dalam kasus pengadaan Chromebook.
Sebab, menurut JPU, peningkatan kekayaan Nadiem tidak seimbang dengan gajinya sebagai menteri, dan itu terjadi dalam periode yang sama dengan kasus dugaan korupsi Chromebook, yaitu dari tahun 2019 hingga 2022.
“Ini adalah bagian dari skema korupsi, bisa berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, di mana terdakwa memilih ChromeOS milik Google yang menimbulkan konflik kepentingan,” ujar JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, seperti dilansir dari ANTARA, Kamis, 14 Mei 2026.
JPU menjelaskan, saat pertama kali menjabat pada Oktober 2019 sebagai Mendikbudristek, Nadiem melaporkan total harta kekayaannya ke KPK sebesar Rp1,23 triliun.
Namun pada tahun 2022, ada penganikan harta menjadi Rp4,87 triliun dalam LHKPN, dimana Nadiem tidak bisa menjelaskan asal-usulnya di persidangan.
Karena itu, JPU menjadikan dana tersebut sebagai uang pengganti yang harus dibayar Nadiem. Keputusa ini juga ditambah dengan dugaan keuntungan lain yang dinikmati Nadiem dalam kasus yang sama, yaitu sebesar Rp809,59 miliar.
Uang sebesar Rp809,59 miliar itu diduga diperoleh Nadiem melalui perusahaanya, PT Gojek Indonesia, yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
Menurut JPU, uang tersebut adalah keuntungan ekonomis yang didapat Nadiem akibat adanya benturan antara jabatannya sebagai menteri dengan peran serta sebagai pemegang saham AKAB, berdasarkan investasi dari Google Asia Pasifik, salah satunya pada Oktober 2021.
JPU menambahkan, argumen Nadiem yang mengklaim transaksi sebesar Rp809,59 miliar itu hanya sebagai utang-piutang yang langsung ditransfer kembali dalam sehari, dianggap tidak wajar.
“Nah, ini jelas skema untuk menyamarkan kepemilikan atau memperkaya terdakwa. Dalam _white collar crime_, skema seperti ini juga dipakaiet8ı dalam kasus tindak pidana pencucian uang,” tegsn JPU.