Hari Buruh: MPR bersikeras untuk meloloskan RUU perlindungan pekerja rumah tangga

Jakarta (ANTARA) – Hari Buruh Internasional harus digunakan untuk mempercepat pemenuhan perlindungan pekerja rumah tangga melalui pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, kata Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Lestari Moerdijat.

Dia mengamati bahwa upaya untuk memastikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi pekerja rumah tangga selama ini terhenti di parlemen.

“Saya harap peringatan Hari Buruh dapat menjadi momentum untuk mempercepat proses pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang,” kata dia di Jakarta pada hari Kamis.

Dia mencatat bahwa hak untuk merasa aman dalam menjalankan pekerjaan mereka belum dijamin bagi pekerja rumah tangga.

Pekerja rumah tangga, katanya, belum memiliki sistem perlindungan yang komprehensif, sehingga sering mengalami kekerasan dan ketidakadilan dalam kehidupan sehari-hari mereka.

Mengingat hal ini, dia mendorong para legislator untuk bekerja sama melalui berbagai cara untuk terus mendiskusikan RUU tersebut agar segera disahkan menjadi undang-undang.

Menurut Moerdijat, pemenuhan perlindungan pekerja adalah isu kemanusiaan dan hak dasar yang harus dijunjung tinggi oleh semua orang dalam kehidupan sehari-hari mereka.

Oleh karena itu, dia mendorong pihak terkait di parlemen dan masyarakat untuk mempercepat pembahasan RUU tersebut agar pekerja rumah tangga dapat segera mendapatkan perlindungan komprehensif dalam menjalankan pekerjaan mereka.

Pada acara peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, pada hari Kamis, Presiden Prabowo Subianto berjanji bahwa pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera menyelesaikan pembahasan RUU tersebut dan mengesahkannya.

Presiden memperkirakan bahwa pembahasan akan selesai dalam waktu tiga bulan.

Berita terkait: Pemerintah akan segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga: Prabowo

Berita terkait: Presiden mendorong pengesahan cepat RUU Pengambilalihan Aset

MEMBACA  Bagaimana Mengubah Tema WhatsApp di iPhone agar Tidak Membosankan

Penerjemah: Bagus Ahmad, Raka Adji
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak cipta © ANTARA 2025