Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Keliru, Hanya Pengadilan yang Berwenang Menyatakan Kepalsuan Dokumen

Ahli Hukum Sukoco, dari Universitas Dirgantara, menekankan bahwa hanya pengadilan yang punya wewenang untuk menyatakan keaslian suatu dokumen. Menurutnya, isu tentang ijazah palsu Presiden Jokowi itu adalah kesalahpahaman terhadap hukum.

Dia mengatakan tuduhan itu tidak masuk akal dan bisa merusak reputasi institusi pendidikan seperti UGM. Sukoco juga mengingatkan bahwa dalam hukum ada asas praduga tak bersalah, jadi seseorang tidak bisa dianggap bersalah sebelum ada keputusan pengadilan yang tetap.

Beberapa tersangka dalam kasus penyebaran informasi palsu ini, termasuk Roy Suryo dan Rismon Sianipar, baru saja diperiksa di Polda Metro Jaya dan tidak ditahan.

MEMBACA  Indonesia Perkuat Program KB untuk Tingkat Kelahiran yang Seimbang