Selasa, 21 April 2026 – 14:30 WIB
Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan akan memberi bantuan hukum kepada mantan Kepala Dinas DKI Jakarta, Asep Kuswanto. Ini diungkapkan Wakil Gubernur DKI Rano Karno menanggapi penetapan tersangka Asep dalam kasus longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
"Kita tentu akan semaksimal mungkin memberikan… pendampingan hukum," kata Rano di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/4).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan mekanisme biasa dalam pemerintahan. "Itu mekanisme kepemerintahan yang biasa dilakukan," ungkap Rano. Dia juga meminta Asep untuk mengikuti semua proses hukum yang berlaku.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pemerintah tidak akan mentolerir praktik pengelolaan sampah yang melanggar aturan, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa.
"Penegakan hukum ini bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab," kata Hanif dalam keterangan tertulis, Senin (20/4). "Kami telah beri ruang pembinaan dan sanksi administratif. Kalau tidak dipatuhi, penegakan hukum harus dilakukan."
Kasus ini berawal dari longsor sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, pada Minggu (8/3/2026) di zona landfill 4. Insiden itu menewaskan 7 orang dan melukai 6 orang lainya.
Deputi Penegakan Hukum KLHK, Rizal Irawan, menyebut kasus ini ditangani sesuai mekanisme hukum. "Kami selalu utamakan pembinaan dulu. Tapi jika pelanggaran terus terjadi berdasarkan pembuktian ilmiah, penegakan hukum pidana harus dilakukan untuk efek jera dan kepastian hukum," jelasnya.
Pihaknya berharap aksi ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan semua pengelola sampah.
tvOnenews.com/Syifa Aulia