Jakarta (ANTARA) – Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara telah mendeportasi dua warga negara Cina, yang diidentifikasi dengan inisial ZM dan ZY, karena berpura-pura sebagai investor yang mengoperasikan perusahaan fiktif untuk mendapatkan izin tinggal.
“Kedua warga asing tersebut langsung dideportasi ke negara asalnya karena tidak memiliki sponsor untuk izin tinggal,” kata Widya Anusa Brata, kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Imigrasi, di Jakarta pada Rabu.
Dia mencatat bahwa keputusan ini diambil setelah Kementerian Investasi memastikan perusahaan yang mereka klaim miliki adalah palsu.
Menurut Brata, ZM dan ZY dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, pada Kamis (26 Juni). “Mereka dilarang masuk kembali ke Indonesia selama enam bulan,” tambahnya.
Sebelumnya, kepala kantor imigrasi Rendra Mauliansyah melaporkan bahwa timnya menangkap kedua warga asing tersebut di Penjaringan, Jakarta Utara, karena diduga melanggar aturan imigrasi.
Dia menyoroti bahwa ZM memegang izin tinggal terbatas (ITAS) sebagai investor dan pemilik perusahaan fiktif bernama PT LSTTI, sambil menyebutkan bahwa yang dideportasi mengklaim perusahaan itu telah terdaftar di Kementerian Hukum.
Menurut ZM, PT LSTTI didirikan pada April tahun ini. Namun, dia gagal menunjukkan dokumen yang diperlukan, dan perusahaan tersebut tidak memiliki operasi atau karyawan.
Investigasi lanjutan mengungkapkan bahwa PT LSTTI sebenarnya adalah kantor virtual yang terdaftar sejak 18 November tahun lalu, tanpa catatan kegiatan bisnis atau administrasi.
Sementara itu, ZY, juga pemegang ITAS, mengaku memiliki PT DHI, distributor es krim dan baja yang didirikan tahun 2022 di Pinangsia, Jakarta Barat. Kecurigaan muncul saat tersangka tidak bisa menyebutkan jumlah karyawan di perusahaan itu.
Kemudian diketahui bahwa alamat bisnis yang terdaftar adalah ruko empat lantai yang terbengkalai.
Berita terkait: Indonesia akan deportasi 26 awak kapal ikan Filipina
Berita terkait: RI dan Australia ingin tingkatkan kerja sama di bidang imigrasi dan keamanan
Berita terkait: Imigrasi akan deportasi 26 anggota sindikat penipuan dunia maya
Penerjemah: Mario S, Tegar Nurfitra
Editor: M Razi Rahman
Hak Cipta © ANTARA 2025