Selasa, 23 September 2025 – 12:03 WIB
Jakarta, VIVA – Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaiakan sejumlah surat presiden (surpres) yang diterima oleh pimpinan DPR dalam sidang paripurna yang ke-5, untuk masa persidangan I Tahun 2025-2026.
Baca Juga :
Puan soal IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028: Saya Lihat Kajiannya Dulu
“Sidang Dewan yang kami hormati, perlu kami beritahukan bahwa Pimpinan Dewan telah menerima surat-surat dari Presiden RI, yaitu sebagai berikut,” ujar Puan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9).
Surat-surat tersebut diantaranya adalah nomor R-48/Pres/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025 dan nomor R-61/Pres/09/2025 tanggal 19 September 2025, tentang Calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Baca Juga :
Marak Kasus Keracunan, Puan Dorong Evaluasi Program MBG
Kemudian, ada surat nomor R-52/Pres/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 tentang Rancangan Undang-Undang Desain Industri, dan nomor R-53/Pres/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 tentang RUU Hukum Perdata Internasional. Lalu surat nomor R-58/Pres/08/2025 tanggal 27 Agustus 2025 dan Nomor R-59/Pres/09/2025 tanggal 12 September 2025, mengenai Permohonan untuk Pencalonan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) dari Negara Sahabat untuk Indonesia.
Terakhir, surat nomor R-62/Pres/09/2025 tanggal 19 September 2025 tentang RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Baca Juga :
Puan soal Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’: Ikuti Sesuai Peraturan
Tidak hanya dari presiden, Puan juga menyampikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari DPD RI. “Selain surat-surat dari Presiden, Pimpinan DPR juga telah menerima surat-surat dari DPD RI, yaitu sebagai berikut,” tambahnya.
Surat dari DPD itu meliputi nomor B/PG.01/1977/DPDRI/VII/2025 tanggal 31 Juli 2025 tentang Penyampaian Hasil Keputusan DPD RI, nomor B/PA.01/2262/DPDRI/IX/2025 tanggal 8 September 2025 tentang Penyampaian Pertimbangan DPD RI atas RUU APBN 2026, dan nomor B/HM.03/2283/DPDRI/IX/2025 tanggal 8 September 2025 tentang Penyampaian RUU Prioritas DPD RI Tahun 2025.
Menurut Puan, semua surat tersebut akan diproses sesuai aturan. “Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku,” jelasnya.