DPR Sebagian Mengadopsi Keputusan MK tentang Ambang Batas Pemilihan Regional

Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sebagian mengakomodasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pemilihan.

Perubahan ini hanya berlaku untuk partai non-parlemen atau yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, atau DPRD.

Ini diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

“Ini sebenarnya mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengakomodasi partai non-parlemen di daerah. Dengan demikian, mereka juga dapat mendaftar ke KPU, yang sebelumnya tidak bisa,” Wakil Ketua DPR RI, Baleg Achmad Baidowi, yang memimpin rapat di kompleks parlemen, menyatakan di Senayan, Jakarta, Rabu.

Ia menyatakan bahwa partai yang memiliki kursi di DPRD masih mengikuti aturan lama yaitu minimum 20 persen kursi DPRD, atau 25 persen suara sah.

Pada hari Selasa, MK merevisi ambang batas pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Mahkamah itu mengubah Pasal 40(1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, yang sebelumnya mensyaratkan partai untuk memperoleh 25 persen suara sah atau 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mencalonkan kandidat.

Putusan tersebut memungkinkan partai politik tanpa kursi DPRD untuk mencalonkan pasangan calon. Mahkamah menetapkan bahwa jumlah suara sah di suatu daerah akan menentukan keberhasilan partai politik atau koalisi dalam mengajukan kandidat.

“Kami sebagian menyatakan permohonan para pemohon,” Ketua Mahkamah Suhartoyo mengumumkan di Ruang Sidang Majelis MK pada hari Selasa saat membacakan keputusan dalam kasus yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Dalam petisi tersebut, Partai Buruh diwakili oleh presidennya, Said Iqbal, dan sekretaris jenderal Ferri Nurzali. Partai Gelora diwakili oleh ketua umumnya, Muhammad Anis Matta, dan sekretaris jenderal Mahfuz Sidik.

MEMBACA  Mitologi tentang kesempatan kedua

Ambang batas baru akan didasarkan pada jumlah penduduk pemilih provinsi atau kabupaten dan akan berkisar dari 6,5 persen hingga 10 persen.

Berita terkait: Kandidat Anies-Andika untuk pemimpin Jakarta menunggu pembicaraan resmi: PDIP

Berita terkait: Ma`ruf Amin bersemangat untuk bertemu pendukung Ahok

Penerjemah: Melalusa Susthira Khalida, Aditya Eko Sigit Wicaks
Editor: Rahmad Nasution
Hak cipta © ANTARA 2024