DPR Prioritaskan RUU Masyarakat Adat untuk Cegah Marginalisasi

Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Legislatif DPR, Ahmad Iman Syukri, menegaskan kembali bahwa RUU Masyarakat Adat akan diprioritaskan dalam agenda legislatif untuk melindungi komunitas adat dari marginalisasi, diskriminasi, dan kriminalisasi.

“Sebagai pihak yang mengusulkan RUU ini, kami secara konsisten memasukkan RUU Masyarakat Adat sebagai bagian dari agenda legislatif prioritas,” katanya di Kompleks Parlemen Jakarta pada Jumat.

Menurut Syukri, ada beberapa alasan penting yang mendasari penyusunan RUU ini. Pertama, UUD 1945—khususnya Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3)—secara tegas mengakui eksistensi masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Berita terkait: Sekolah Rakyat akan fokus pada anak-anak dari komunitas adat: Yusuf

Dia mencatat bahwa tidak adanya kerangka hukum yang spesifik dan kuat mengakibatkan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat menjadi lemah, yang sering menjadi akar berbagai masalah dan konflik.

Untuk mengatasi ini, dia menekankan bahwa melindungi kelompok rentan adalah kewajiban moral yang erat kaitannya dengan nilai-nilai agama dan norma.

Dia menegaskan bahwa masyarakat adat harus benar-benar dilindungi dari marginalisasi, diskriminasi, dan kriminalisasi yang terus mereka hadapi.

Berita terkait: Indonesia dorong kemajuan masyarakat adat di FWG LCIPP

Syukri juga menjelaskan bahwa isu-isu terkait masyarakat adat saat ini tersebar di berbagai undang-undang sektoral, seperti UU Kehutanan dan UU Desa.

Fenomena ini, menurutnya, menimbulkan tumpang tindih dan inkonsistensi yang menghambat upaya masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan hak yang layak.

“Penyusunan dan pembahasan RUU Masyarakat Adat bukan sekadar agenda legislatif rutin, tapi langkah strategis dan kritis untuk mengatasi celah hukum dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat adat di Indonesia,” pungkasnya.

Berita terkait: Pemimpin adat dapat Kalpataru atas perlindungan hutan

MEMBACA  Latihan militer bersama SGS akan dilaksanakan di Situbondo, Karawang, Baturaja

Penerjemah: Bagus Ahmad, Raka Adji
Editor: M Razi Rahman
Hak Cipta © ANTARA 2025