Jakarta, VIVA – Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, memberi apresiasi kepada jajaran Polda Riau yang berhasil mengungkap kasus tindak pidana kehutanan, yaitu jual-beli dan perusakan kawasan hutan produksi terbatas serta hutan lindung Si Abu di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Baca Juga:
9 Polwan Jaga Nyawa Sri Mulyani dan Sjafrie Sjamsoeddin saat Kunjungi Nduga Papua
Menurut dia, pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga kelestarian hutan, berkat kerja cepa Satgas PPH dan Ditreskrimsus Polda Riau.
"Penanganan kasus ini membuktikan keseriusan Polda Riau, terutama Ditreskrimsus, dalam mencegah alih fungsi hutan jadi perkebunan sawit ilegal," kata Rajiv dalam pernyataannya, Selasa, 9 Juni 2025.
Baca Juga:
Ratusan Bakomsus Ketahanan Pangan Polri Resmi Dilantik, Ini Tugasnya
Rajiv menjelaskan, perambahan hutan bukan hanya melanggar hukum tapi juga merusak lingkungan, memicu konflik lahan, dan merugikan negara. Karena itu, ia minta pelaku dihukum tegas sesuai undang-undang.
"Kita harus tegakkan aturan yang melarang eksploitasi hutan tanpa izin, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar," tegas Anggota DPR dari Fraksi NasDem ini.
Ia mendorong Kementerian Kehutanan berkolaborasi dengan Polri untuk memperketat pengawasan agar hutan tetap lestari. Menurutnya, kasus serupa banyak terjadi di berbagai daerah, bukan cuma Riau.
"Saya minta Kemhut dan kepolisian amankan hutan Indonesia seluas 120,6 juta hektar. Setiap tahun, ratusan ribu hektar hilang akibat perambahan dan alih fungsi ilegal, kebanyakan untuk perkebunan," ujar Legislator dapil Jabar II itu.
Rajiv juga mendesak peningkatan pengawasan via teknologi satelit dan penguatan peran Kesatuan Pengelola Hutan (KPH). "Polri harus tegas hukum perambah hutan di seluruh Indonesia," tambahnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap praktik perambahan hutan ilegal di Kampar. Empat tersangka diduga mengelola kebun sawit tanpa izin di kawasan Hutan Lindung Si Abu.
Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, menyatakan lahan yang dibuka mencapai puluhan hektar, dengan usia tanaman 2-6 tahun. "Ini pelanggaran UU Kehutanan dan perusakan lingkungan," tegasnya.
Ia menegaskan, Polri tak toleransi terhadap kejahatan lingkungan. "Perusakan hutan bukan hanya masalah administratif, tapi kejahatan yang ancam ekosistem dan masa depan generasi," ucap Herry.
Langkah ini bagian dari Green Policing, yaitu pendekatan Polri dalam pelestarian lingkungan melalui tindakan preventif dan represif.
Baca Juga:
Pengamat Sebut Polri Punya Peran Penting dalam Wujudkan Swasembada Pangan