DPR mendorong Menteri Ketenagakerjaan untuk merevisi aturan agar pekerja ojek online dan kurir dapat menerima Tunjangan Hari Raya

Seorang anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Edy Wuryanto mendorong perlunya revisi pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di perusahaan. Usulan tersebut disampaikan oleh Edy dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IX DPR RI dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Selasa, 26 Maret 2024. Edy mengusulkan revisi tersebut agar driver ojek online (ojol) dan kurir logistik yang merupakan pekerja kemitraan dapat menerima tunjangan hari raya (THR). Menurut Edy, revisi tersebut perlu dilakukan untuk memberikan payung hukum yang jelas bagi pekerja kemitraan seperti ojol dan kurir logistik dalam menerima THR. Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa pemerintah hanya mengimbau perusahaan aplikator untuk memberikan THR kepada ojol, namun tidak bersifat wajib karena belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut.

MEMBACA  Startup Ini Ingin Menggunakan Apple Vision Pro untuk Bagian Paling Membosankan dari Operasi