Senin, 23 Februari 2026 – 00:30 WIB
Jakarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan bahwa pihaknya akan mengawasi kasus anak berinisial NS (12) yang meninggal dunia diduga karena dianiaya oleh ibu tirinya di Sukabumi, Jawa Barat.
Komisi III DPR, menurut dia, sangat mengutuk keras dugaan kasus penganiayaan ini.
Habiburokhman kemudian menyarankan Polres Sukabumi untuk menerapkan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku.
“Dengan ancaman hukumnya adalah penjara sampai 15 tahun,” kata Habiburokhman, Minggu, 22 Februari 2026.
Tidak hanya itu, Habiburokhman juga meminta Polres Sukabumi sebagai penyidik untuk memeriksa dengan teliti perbuatan yang dilakukan terhadap korban. Kalau perbuatannya berkelanjutan, hal itu bisa menjadi faktor yang memberatkan hukuman untuk pelaku.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ke persidangan agar almarhum dan keluarganya dapat keadilan,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak laki-laki berinisial NS (12) asal Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat meninggal diduga karena dianiaya ibu tirinya.
Korban meninggal dengan ada lebam dan luka bakar di tubuhnya.
Setiap harinya, korban tinggal di pesantren. Tetapi saat kejadian, korban sedang libur untuk persiapan awal puasa bersama keluarga.
Waktu itu, ayah korban yang sedang bekerja di Kota Sukabumi, ditelepon istrinya dan diminta pulang cepat dengan alasan korban jatuh sakit.
Sesudah ayah korban pulang ke rumah, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Jampang Kulon untuk mendapatkan perawatan.
Namun sayangnya, korban akhirnya menghembuskan napas terakhirnya di rumah sakit tersebut. (Ant)