Rumah Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi jika RUU tentang Amandemen Keempat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak disahkan menjadi undang-undang hingga 27 Agustus.
Periode pendaftaran calon yang akan bertarung dalam Pilkada adalah 27-29 Agustus 2024.
“Kami membuat revisi untuk (membentuk) undang-undang baru. Nah, jika belum disahkan pada saat pendaftaran, itu berarti kami akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi,” Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan di kompleks parlemen di sini pada hari Kamis.
Ahmad mengatakan pihaknya akan mengadakan pertemuan pimpinan dan pertemuan badan musyawarah lagi untuk menyesuaikan jadwal agenda pengesahan RUU setelah Rapat Paripurna ke-3 DPR Sidang 2023—2024 ditunda karena tidak memenuhi kuorum.
“Hari ini ditunda karena kami tidak memenuhi kuorum. Proses, apakah akan dilanjutkan atau tidak, harus sesuai dengan mekanisme di DPR. Kami harus mengadakan pertemuan pimpinan dan pertemuan musyawarah lagi serta menyesuaikan sesi paripurna,” katanya.
Ia menyatakan bahwa RUU Pilkada yang sedang diproses di Badan Legislasi DPR (Baleg) sesuai dengan mekanisme yang ada.
Sebelumnya, sidang paripurna DPR untuk mengesahkan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, yang direncanakan pada hari Kamis pagi, dibatalkan karena kurangnya kuorum.
Ahmad menyatakan bahwa sidang paripurna dihadiri oleh hanya 176 anggota DPR, terdiri dari 89 yang hadir di ruang sidang paripurna dan 87 lainnya yang bergabung secara daring. Angka tersebut di bawah kuorum, yang ditetapkan sebesar 50 persen ditambah satu dari 575 anggota DPR.
Berita terkait: Profesor UI desak parlemen, pemerintah mematuhi putusan MK
Berita terkait: Parlemen membatalkan rapat untuk mengesahkan undang-undang pemilihan lokal
Berita terkait: DPR akan merevisi undang-undang untuk mengatur ulang batas usia calon kepala daerah
Penerjemah: Melalusa, Kenzu
Editor: Azis Kurmala
Hak cipta © ANTARA 2024