loading…
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDIP Dr Evita Nursanty. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA – DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi undang-undang pada hari ini, Kamis (2/10/2025).
Undang-undang ini dianggap sebagai tonggak penting untuk membangun ekosistem pariwisata nasional yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan. Hal ini juga diharapkan bisa menjawab tantangan perkembangan pariwisata global dan kebutuhan hukum masyarakat Indonesia saat ini.
Baca juga: Kemenparekraf Tengah Persiapkan Kepariwisataan Berkualitas dan Berkelanjutan
Menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDIP, Dr Evita Nursanty, RUU ini menunjukkan komitmen DPR dan Pemerintah untuk menjadikan pariwisata sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi dan penjaga identitas bangsa.
RUU ini membawa beberapa poin perubahan penting dalam pengelolaan pariwisata di Indonesia. Salah satunya adalah penguatan dasar dan tujuan baru, yang menegaskan bahwa pariwisata harus diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Tujuannya mencakup peningkatan ekonomi rakyat, penguatan identitas bangsa, serta pengembangan warisan budaya dan kearifan lokal untuk menciptakan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.