Presiden Prabowo Subianto menyampaikan persetujuan atas pengesahan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seperti diinformasikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
RUU KUHAP telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang, setelah proses pembahasan revisinya selesai di Komisi III.
Agtas menjelaskan bahwa RUU KUHAP memuat beberapa reformasi mendasar yang dirancang untuk menyesuaikan sistem hukum acara pidana dengan perkembangan zaman.
“Atas nama Presiden, kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPR,” ujar menteri tersebut dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Selasa.
Dia menyebutkan bahwa UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP awalnya menjadi tonggak kemandirian hukum Indonesia, menggantikan warisan kolonial HIR (Herziene Inlandsch Reglement), serta menegaskan prinsip bahwa Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Namun, setelah lebih dari empat dekade, perubahan dalam ketatanegaraan, kemajuan teknologi informasi, dan dinamika sosial telah membawa tantangan-tantangan baru.
Oleh karena itu, reformasi KUHAP diperlukan agar hukum acara pidana menjadi lebih adaptif, modern, dan adil, tegas Agtas.
“Kita menghadapi kejahatan lintas negara, kejahatan siber, dan tuntutan perlindungan hak asasi manusia yang semakin meningkat,” tambahnya.
Dia berharap reformasi ini akan meningkatkan kemampuan hukum acara pidana dalam menangani isu-isu modern, memastikan keadilan bagi warga negara, dan mengatasi penyalahgunaan kewenangan.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI yang ke-18 telah menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP untuk diundangkan menjadi undang-undang.
“Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih,” tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna pada Selasa.
Keputusan ini diambil setelah semua fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangan dan persetujuannya terhadap RUU KUHAP yang telah dibahas final oleh Komisi III DPR RI.