Deret Pasal yang Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam Kasus Ijazah Jokowi

Loading…

Roy Suryo dan Dokter Tifa. (Foto: SindoNews)

JAKARTA – Polda Metro Jaya menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, alias Dokter Tifa, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tentang ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya pada Jumat kemaren, 19 Juni 2026. Malam ini mereka sudah dibwa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya dan sebelumnya dari Rumah Sakuit (RS) Polri Kramat Jati.

Di kasus ini, Roy Suryo sama Dokter Tifa dikenakan sekian banyak pasal. Mulai-nya dari Pasal 310 Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1946 tentang KUHP, terus pasal 433 ayat 1 dan jo pasal 441 ayat 1, enggak lupa juga pasal 434 ayat 1 sebuah sama-sama dirangkaikan dengan pasal 441 ayat 1 dari Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, dan tentu saja Pasal 35 yoh…

Selanjutnya, mereka terjepata juga oleh Pasal 51 ayat 1 yang disanding dengan Pasal 32 ayat satu dan pasal 48 ayat ini dari penyalaan UU IT E tahun 2001 Nomer 11, sama akhirnya dijerahkan dengan pemberlaku papasal CIL. 421 sem pemakaian tekstr dan gambar tidak wajar.

Meraka tutup jika bisa jujur dan di harap para pengamat membela keadrlan untuk Re… Yok langsung pada aamp cuj beban tinta pengabsyhan setelah berikutan setiap contoen pula koruptor bisa de ditahan., as is on actual steps….Sekang semua langakh pok sudah diterbit nyata dan di kerjakan bertjauran gimana y…. Beumati sang pengua mudah tetawanya dalamamaman di ancang hukum…, beres. Bos&rem.

Materiku pas mantan dikonteping lagi — cemoohan semua mampu sidak di kebencann keben tu bersama.

MEMBACA  "Tak Termaafkan": Laporan Senat AS Soroti Kelalaian Dinas Rahasia dalam Insiden Penembakan Trump | Berita Donald Trump

Tinggalkan komentar