Bupati Pati Sudewo Mengembalikan Uang dari Kasus Suap DJKA, KPK Tegaskan Tidak Menghapus Tuntutan Pidana

Jumat, 15 Agustus 2025 – 07:00 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Bupati Pati, Sudewo, sudah mengembalikan uang yang diterimanya terkait kasus dugaan suap pembangunan dan perawatan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Baca Juga:
KPK Dalami Lagi Peran Bupati Pati Sudewo di Kasus Suap DJKA

Meski begitu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa pengembalian uang itu tak akan menghilangkan tuntutan pidana.

“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Agustus 2025.

Baca Juga:
Ungkap Kekecewaan pada Happy Asmara, Bupati Pati Malah Diserang Netizen

Asep merujuk pada Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan: “Pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana pelaku.”

Baca Juga:
Bupati Pati Tiba-tiba Ungkap Kekecewaan pada Happy Asmara

Asep meminta semua pihak bersabar menunggu proses hukum, termasuk pemanggilan mantan anggota DPR itu oleh KPK. “Kapan dipanggil? Tunggu saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Sudewo disebut terlibat dalam sidang kasus suap bersama terdakwa Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan. KPK menyita sekitar Rp3 miliar dari rumahnya, meski Sudewo membantah menerima uang tersebut.

Sementara itu, KPK telah menahan 15 tersangka, termasuk ASN Kemenhub bernama Risna Sutriyanto. Kasus ini terungkap sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada April 2023.

Proyek yang diduga dikorupsi meliputi pembangunan jalur kereta api di Solo, Makassar, dan perbaikan perlintasan Jawa-Sumatera. Diduga ada rekayasa dalam proses tender.

Halaman Selanjutnya

MEMBACA  Gimbal Murah Rp 2,5 Jutaan yang Tak Kalah dari DJI dan Mudah Dipasang