“
loading…
Crazy Rich Surabaya, Budi Said hari ini dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. FOTO/RIYAN RIZKI ROSHALI
JAKARTA – Crazy Rich Surabaya , Budi Said hari ini dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam . Budi sebelumnya dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Jadwal siding vonis Budi Said tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
\”Agenda pembacaan putusan,\” tulis SIPP PN Jakpus dikutip, Jumat (27/12/2024).
Majelis Hakim akan membacakan surat putusan terhadap Budi Said di ruangan Kusuma Atmaja pada pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut crazy rich surabaya Budi Said dengan hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas. Hal itu disampaikan JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
\”Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara,\” ucap Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang.
\”Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,\” katanya.
Budi juga dituntut membayar uang pengganti Rp1,1 triliun.
\”Membebankan terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp35.078.291.000, 1.136 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp1.073.786.839.584 berdasarkan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023 sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,\” ucap jaksa.
\”