Blak-blakan! KPK Jelaskan Alasan Belum Menahan Gus Yaqut Meski Sudah Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

Sabtu, 31 Januari 2026 – 08:01 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kenapa lembaga antirasuah belum menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Padahal, dia sudah dijadikan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.

Baca Juga:
KPK Endus Aktivitas Ridwan Kamil, Ada Tukar Miliaran Rupiah ke Mata Uang Asing

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan kalau saat ini KPK bersama BPK masih fokus hitung kerugian negara dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap Gus Yaqut yang hari ini (Jumat, 30 Januari 2026) dilakukan dengan kapasitasnya sebagai saksi juga berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara itu.

Baca Juga:
KPK Telusuri Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri: Bersama Siapa, Sumber Biayanya

“Ya, karena pemeriksaan hari ini masih fokus oleh BPK untuk menghitung kerugian negara,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. “Kan pasal yang digunakan dalam tindak pidana korupsi ini adalah pasal 2 dan 3, yaitu tentang kerugian keuangan negara,” tambahnya.

Baca Juga:
Periksa Gus Yaqut, KPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Kuota Haji

Setelah perhitungan kerugian negara selesai, Budi bilang KPK kemungkinan akan langsung lakukan penahanan terhadap para tersangka. “Progres berikutnya tentu bisa penahanan, lalu kasusnya dilimpahkan dari penyidikan ke penuntutan, agar bisa lanjut ke persidangan,” jelas Budi.

Sebelumnya, tersangka kasus ini, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan dia tidak tahu soal kuota haji yang didapatkan biro travel PT Maktour. “Saya tidak tahu itu,” ujar mantan Menag itu seusai pemeriksaan di KPK. Dia juga menyangkal kalau Kementerian Agama memberi kuota haji khusus pada pemilik PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur. “Tidak mungkin itu,” katanya. Yaqut juga membantah kabar foto kedekatannya dengan Fuad yang beredar di internet. “Tidak ada, tidak ada,” ungkapnya.

MEMBACA  BMKG Perkuat Radar Maritim untuk Sistem Peringatan Dini yang Lebih Andal

Tinggalkan komentar