Bisikan Dugaan Pelanggaran HAM di Balik Kemeriahan dan Kilau Sirkus

Sirkus adalah tontonan yang menyenangkan dan digemari oleh berbagai kalangan usia, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Atraksi yang ditampilkan oleh para pekerja sirkus selalu menarik perhatian penonton dengan keahlian tinggi, ekspresi wajah yang tenang, senyum penuh kegembiraan, meskipun juga menegangkan bagi penontonnya.

Namun, belakangan ini muncul pemberitaan mengenai Oriental Circus Indonesia (OCI) yang diduga melakukan penyiksaan, perbudakan, dan eksploitasi terhadap pekerjanya atau mantan pekerjanya. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah telah terjadi pelanggaran HAM berat terhadap para mantan pekerja sirkus tersebut. Indonesia sebagai negara yang menghormati nilai-nilai HAM, memiliki konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang tegas terkait hal ini.

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia secara jelas menyatakan larangan terhadap pelanggaran HAM berat, termasuk dalam hal penyiksaan, perbudakan, dan perampasan kemerdekaan. Jika dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat dan harus diadili melalui mekanisme pelanggaran HAM berat.

Proses pengadilan terhadap pelanggaran HAM berat dapat dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Meskipun undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia belum ada sejak tahun 1970-an hingga 1990-an, namun pelaku pelanggaran HAM berat tetap dapat diadili berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini. Hal ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam menegakkan penegakan hukum dan HAM di negara ini.

Penting bagi kita semua untuk tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran HAM berat, agar para pelaku tidak dapat melarikan diri dari tanggung jawabnya. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM berat harus terus diupayakan demi keadilan dan martabat kemanusiaan.

MEMBACA  Truk dan Pikap Bertabrakan di Jalan Wates-Purworejo, 2 Korban Terjepit

Tulisan oleh : Robertus Rani Lopiga THR., S.H., M.H.Li.