Berat & Ringannya Hukuman: Memantul pada Nasib 3 Anggota Kopassus Terdakwa {PEMBUNUHAN KACAB BANK} Faktor Pemberat & Peringan bagi Tiga Prajurit Elite di Kasus Ini

Berita: Tiga Anggota Kopassus Diadili dalam Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank
Jakarta – Oditurat Militer II-07 Jakarta telah menuntut tiga terdakwa dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank, Mohamad Ilham Pradipta (MIP), dengan hukuman penjara yang bervariasi. Tuntutan paling tinggi yaitu 12 tahun penjara, dan yang paling rendah 4 tahun.

Tiga anggota Kopassus yang jadi terdakwa adalah Serka Mochamad Nasir (MN), Kopda Feri Herianto (FH), dan Serka Frengky Yaru (FY).

  • Serka Mochamad Nasir dituntut dengan 12 tahun penjara,juga pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI AD.
  • Kopda Feri Herianto dituntut hukuman 10 tahun penjara serta pidana tambahan pemecatan dari dinas TNI AD.
  • Serka Frengky Yaru qier hanya dituntut 4 tahun penjara tanpa pidana tambahan.

    Dalam sidang di pengadilan militer, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menjelaskan bahwa ketiga terdakwa menyesali perbuatan mereka. Selain itu, para terdakwa pernah bertugas di Papua, dan itu menjadi alasan meringakanan bagi dieka. Khusus terdakwa FY, terdapat keringanan tambahan berdasarkan serat permohonan dari komandan tertinggi Kopassus.

MEMBACA  Tingkatkan Efisiensi Operasional dengan Sistem Logistik Terintegrasi Moovr.id

Tinggalkan komentar