Rabu, 11 Juni 2025 – 10:36 WIB
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung atau Kejagung telah memeriksa 13 saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex.
Baca Juga:
Bos Sritex Iwan Kurniawan Diberondong Puluhan Pertanyaan, Kejagung Blak-blakan Alasannya
Dari belasan saksi itu, ada nama mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, yang turut dimintai keterangan. Hal ini diungkap oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar.
"YR selaku (mantan) Direktur Utama Bank BJB diperiksa sebagai saksi," kata Harli, Rabu, 11 Juni 2025.
Baca Juga:
Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Tidak Persoalkan Dicekal Kejagung ke Luar Negeri
Kejagung juga telah memeriksa petinggi Bank BJB lain, seperti RL selaku Direktur IT dan Treasury, NK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, serta SRT selaku Direktur Keuangan dan Retail.
Selain itu, ada TS selaku Direktur Operasi PT Bank BJB. Tiga saksi dari mantan pegawai Bank DKI juga diperiksa, yaitu PD (Asisten Departemen Pencairan Pinjaman 2020), HH (Officer Departemen Pencairan Pinjaman 2020), dan FSP (Pemimpin Group Administrasi Kredit dan Pembiayaan 2020).
Baca Juga:
Stafsus Eks Menteri Nadiem Makarim Hanya Lempar Senyuman saat Tiba di Kejagung
Ada pula dua pengacara dari CV Prima Karya selaku Penggugat PKPU PT Sritex, berinisial SMT dan ER. NLH, karyawan Bank Jawa Tengah, serta Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto juga diperiksa.
Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Iwan Setiawan Lukminto dan kawan-kawan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara," ujar Harli.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup bukti tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari Bank BJB dan Bank DKI ke Sritex.
"Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka karena ada bukti cukup terkait korupsi pemberian kredit oleh Bank BJB dan Bank DKI ke PT Sri Rejeki Isman Tbk," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, 21 Mei 2025.
Selain Iwan Setiawan, tersangka lain adalah Zainuddin Mappa (mantan Dirut Bank DKI 2020) dan Dicky Syahbandinata (eks Pimpinan Divisi Komersial Bank BJB).
Nilai kredit dari Bank DKI ke Sritex mencapai Rp149 miliar, sedangkan Bank BJB menyalurkan Rp543 miliar.