Bea Cukai Kudus Mengungkap Peredaran Rokok Ilegal Impor dari Beberapa Negara

Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, telah berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal impor dari sejumlah negara melalui operasi pasar yang rutin dilakukan. Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menyatakan bahwa temuan ini merupakan hasil kerja tim di beberapa daerah dalam wilayah kerja Bea Cukai Kudus. Rokok ilegal tersebut ditemukan di tingkat pedagang eceran.

Meskipun jumlah temuan rokok ilegal masih tergolong kecil, namun Lenni menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih intensif guna mengungkap aktor utama di balik distribusi rokok ilegal tersebut. Rokok ilegal yang ditemukan berasal dari sejumlah negara seperti Uni Emirat Arab, United Kingdom, Swiss, Korea Utara, dan Vietnam. Beberapa merek rokok yang diamankan meliputi Oris, Manchester, Magnate, Esse, Smith, dan Luffman.

Selama tahun 2024, Bea Cukai Kudus telah berhasil menyita total 217.080 batang rokok ilegal impor dengan nilai barang mencapai Rp 300,68 juta. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp 208,59 juta. Temuan ini tersebar di berbagai wilayah seperti Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora. Koordinasi dengan Direktorat Bea Cukai juga menunjukkan adanya temuan serupa di wilayah pesisir Sumatera.

Lenni mengingatkan bahwa peredaran rokok ilegal merugikan negara karena tidak ada pemasukan dari pita cukai rokok. Rokok impor sebenarnya bisa dijual secara legal jika importirnya mengurus Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di kantor Bea Cukai, tanpa dipungut biaya.

MEMBACA  Mengapa Nimona Diselamatkan dari Disney Menjadi Calon Pemenang Oscar