Kantor Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 266.600 baby lobster di perairan Bintan, Kepulauan Riau, dengan total nilai Rp26,9 miliar. Dalam sebuah pernyataan pada hari Minggu, Kepala kantor tersebut, Zaky Firmansyah, mengatakan bahwa operasi ini dimulai dengan laporan tentang kapal cepat yang diduga menyelundupkan baby lobster ke Malaysia pada hari Sabtu. “Berdasarkan informasi tersebut, sebuah tim memantau kapal tersebut,” tambahnya. Dia menyatakan bahwa tim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan mengamankan kapal yang membawa 266.600 baby lobster dalam 53 kotak. Menurut Firmansyah, penyelundup telah beralih dari operasi malam ke operasi siang hari. “Tim kami telah mengantisipasi hal ini dengan selalu melakukan patroli rutin dan langkah-langkah pengawasan lainnya,” katanya. Penyelundupan baby lobster dilarang oleh hukum, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Baby lobster yang disita kemudian dilepaskan kembali ke perairan Kepulauan Riau, ungkap Firmansyah. Pada tanggal 3 September, Bea Cukai melepaskan 275.000 baby lobster ke perairan Kota Batam. Mereka diamankan selama operasi bersama dengan Penjaga Pantai di perairan dekat Pulau Topang. Sepekan sebelumnya, Bea Cukai juga berhasil menggagalkan penyelundupan 177.300 baby lobster senilai Rp17,7 miliar di perairan sekitar Pulau Pengelap dan Pulau Abang. Berita terkait: Menteri berupaya menjadikan Lombok pusat budidaya lobster
Berita terkait: Potensi budidaya lobster Indonesia bisa mencapai US$53 miliar pada 2030
Translator: Laily Rahmawaty, Resinta Sulistiyandari
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2024