Bareskrim Mengungkap Sindikat Judol yang Dikendalikan WNA dengan Perputaran Uang Rp 685 Miliar

Bareskrim Polri mengungkap sindikat judi online yang dikendalikan warga negara asing dengan perputaran uang mencapai Rp 685 miliar. Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online yang dikendalikan oleh WNA China. Total tujuh orang tersangka berhasil ditangkap dalam kasus ini dengan peran masing-masing.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebutkan bahwa situs judi online bernama Slot8278 tersebut dikendalikan oleh seorang WNA China berinisial QF sebagai Direktur Penyedia Jasa Pembayaran. QF bertanggung jawab dalam mengatur aliran dana dari hasil perjudian ke para pelaku dan pengguna serta membuat kesepakatan kerja sama dengan PJP lainnya.

Enam tersangka lainnya merupakan WNI, antara lain RA selaku Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran, IMM selaku Komisaris dan Legal Penyedia Jasa Pembayaran, serta AF selaku Chief Operating Officer dan Manajemen Bisnis Penyedia Jasa Pembayaran. Selain itu, termasuk juga FH selaku Finance atau Manajemen Keuangan Penyedia Jasa Pembayaran, RAP selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran, dan HG selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran. Satu tersangka lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial IJ.

Himawan menjelaskan bahwa sindikat ini secara aktif menargetkan pasar Indonesia dengan jumlah pemain mencapai 85 ribu orang. Mereka menarik pemain dari Indonesia dengan menyediakan berbagai jenis permainan judi online.

Selain itu, Bareskrim Polri juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap praktik judi online ilegal dan menjaga keamanan dalam beraktivitas di dunia maya.

MEMBACA  Indonesia Berharap Forum Air Dunia ke-10 Menghasilkan Kebijakan yang Berdampak

Tinggalkan komentar