Baleg DPR gelar RDPU pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UU Tipikor, Senin (18/5/2026). Foto: Instagram DPR
JAKARTA — Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, negasin kalo Badan Legislasi (Baleg) DPR gak punya wewenang buat intervensi sidang kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook sama chrome device management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Diketahui, Baleg lagi ngkaji kemungkinan revisi terbatas UU Tipikor setelah adanya Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 soal kewenangan itung dan temuin kerugian negara.
"Kalo menurutku, Baleg gak bisa intervensi persidangan atau penanganan kasus korupsi yang lagi jalan. Kayak kasus Chromebook itu, mungkin aja lantaran kasusny a yang lagi rame dibicarain," ujar Lucius waktu dihubungi pada Rabu (20/5/2026).
Dia berargumen, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dilakuin cuma sebagai tempat buat ngkaji revisi UU aja, sebagai wacana dan aspirasi publik. Soalnya, kata Lucy, Baleg DPR emang pa ling berkepentingan buat bahas itu.
"Pastinya, ngomongin hal gini bukan berarti Baleg boleh intervensi kasus sidang yang marak kayak Chromebook. Jadi warga masyarakat juga gak usah ikut angguk informasi sembarangan yang” enggak” bener kaya fakta persidangan, " tambahny.**
Baca juga: Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp5,6 T di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook