Baleg DPR Setuju dengan Batas Usia Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 30 Tahun, Mengikuti Putusan MA

Rabu, 21 Agustus 2024 – 13:18 WIB

Jakarta, VIVA – Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal 30 tahun, serta 25 tahun untuk calon wali kota dan wakilnya dalam RUU Pilkada. Hal itu dikatakan merujuk Putusan Mahkamah Agung (MA). 

Baca Juga :

Gugatan Partai Gelora \’Beri Nyawa\’ PDIP dan Anies di Pilkada Jakarta, Begini Respons Fahri Hamzah

Kaesang Pangarep berpeluang maju calon kepala daerah. Putera bungsu presiden Joko Widodo (Jokowi) itu berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Mayoritas fraksi di DPR menyetujuinya. Hanya PDIP yang protes menolak. Namun, pada akhirnya ketok palu.

Baca Juga :

Bahas RUU Pilkada, Ruang Rapat Baleg DPR RI Dijaga Aparat Brimob Bersenjata

\”Setuju ya merujuk ke MA?,\” tanya Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi (Awiek) memimpin rapat Baleg DPR dengan DPD dan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 21 Agustus 2024. 

Ilustrasi Rapat Paripurna di DPR.

Baca Juga :

Baleg DPR Klaim Rapat Tidak Untuk Menganulir Putusan MK Terkait Pilkada

Sebelumnya, sempat terjadi perdebatan saat membahas soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur akan ditetapkan saat penetapan atau pelantikan.

Awiek menyebutkan pada DIM Nomor 72, yakni berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, serta 25 tahun untuk calon Bupati dan calon Wakil Bupati, calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota.

Awiek menambahkan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak. Sedangkan, keputusan Mahkamah Agung (MA) sejalan usulan pemerintah dengan catatan berusia 30 saat pelantikan. 

Sementara itu, anggota Baleg dari PDIP menyatakan harus menggunakan keputusan dari MK.

\”Dalam DIM Nomor 68, calon gubernur dan calon wakil gubernur, jadi calon, calon, calon jadi kita belum bicara lagi soal bupati dan gubernur terpilih. Jadi teorinya karena calon jadi penerapan saat pendaftaran penetapan. Menurut hemat kami, saya baru baca dan logikanya masuk,\” kata Anggota Baleg dari PDIP TB Hasanuddin.

MEMBACA  Hubungan Komunikasi Presiden Jokowi dengan Allah Luar Biasa, Melebihi Seorang Ulama

Ia mengibaratkan syarat usia untuk masuk militer diterapkan saat mendaftar, bukan saat sudah menjabat.

\”Waktu ditetapkan sebagai calon taruna Akmil itu adalah batasnya, tidak sesudah letnan 2. Ini bapak-bapak loh yang buat konsepnya,\” kata Hasanuddin.

Namun, Fraksi Gerindra hingga PAN menyatakan sepakat untuk menggunakan keputusan MA.

\”Tidak ada kewenangan-kewenangan MK menegasikan keputusan MA. Jadi keputusan MA tetap mengikat,\” kata Anggota Baleg dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman dalam rapat. Awiek lantas mengetuk palu sidang dan menyatakan mengacu pada putusan MA. 

Halaman Selanjutnya

Awiek menambahkan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak. Sedangkan, keputusan Mahkamah Agung (MA) sejalan usulan pemerintah dengan catatan berusia 30 saat pelantikan.