Anggota DPR Dorong Keadilan Restoratif dalam Kasus Perundungan, Tanpa Intimidasi

Sabtu, 16 Mei 2026 – 21:07 WIB

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendorong mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif untuk kasus perundungan.

Menurut dia, mekanisme itu bisa dilakukan asal tidak ada intimidasi dan tekanan, serta fokus pada pemulihan korban.

Abdullah tegesain bahwa perundungan adalah musuh dunia pendidikan. Sebab, selain merusak masa depan korban, juga melukai tujuan pendidikan dalam membentuk karakter, rasa aman, dan lingkungan belajar yang sehat.

“Jangan sampai seorang anak kehilangan masa depannya cuma karena lingkungan di sekitarnya gagal melindungi,” kata Abdullah dalam keterangan yang dikutip dari ANTARA pada Sabtu, 16 Mei 2026.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas kasus dugaan perundungan terhadap siswa SMP berinisial RZM (14) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Kasus ini jadi sorotan publik karena korban mengalami trauma psikologis berat, sampai harus pindah sekolah dan menjalani perawatan psikiatri.

Di tengah polemik, publik juga menyoroti informasi bahwa orang tua terduga pelaku adalah Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) di Kejaksaan Negeri Banjar.

Abdullah minta kepolisian dan pihak sekolah memberi penjelasan secara terbuka. Tujuannya, penanganan kasus tidak menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan publik.

“Polisi dan sekolah harus usut kasus ini secara transparan dan profesional. Dampak perundungan pada anak bukan cuma luka fisik, tapi juga bisa merusak kondisi psikis dan mental korban,” ujarnya.

Ia juga meminta semua pihak, termasuk sekolah, aparat hukum, dan lembaga perlindungan anak, untuk mengutamakan kepentingan terbaik anak. Korban harus dapat perlindungan psikologis dan rasa aman selama proses hukum berjalan.

Selain itu, Abdullah mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pencegahan perundungan di sekolah agar kejadian serupa tidak terulang.

MEMBACA  Pelatih Borneo FC Memuji Kekuatan Persis Solo & Arema FC: Final akan Seru

“Sekolah harusnya jadi tempat teraman untuk anak-anak tumbuh, bukan jadi tempat lahirnya trauma yang membekas seumur hidup,” katanya.

Abdullah juga bilang Komisi III DPR RI tidak menutup kemung-kinan memanggil pihak terkait kalau diperlukan. Ini bagian dari fungsi pengawasan supaya proses hukum berjalan objektif,f transparan, dan adil.

“Perundungan harus ditindak tegas,” tegas legislator yang membidangi urusan penegakan hukum itu.

Tinggalkan komentar