Anggota DPR Apresiasi Polisi Jakarta atas Penggagalan Jaringan Narkoba Lintas Batas

Jakarta (ANTARA) – Seorang anggota DPR senior pada Minggu memuji polisi Jakarte karena menyita 516 kilogram sabu-sabu dan menggulung jaringan besar perdagangan narkoba internasional.

“Apresiasi saya untuk Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya atas operasi menyeluruh ini yang berakhir dengan penangkapan bos besar dan kurir,” kata Ahmad Sahroni dalam pernyataannya hari Minggu.

Sahroni, wakil ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum, mengatakan penggerebekan skala besar seperti ini penting untuk memutus rantai pasok narkoba.

“Kasus narkoba harus ditangani dari hulu ke hilir. Hanya menargetkan pengedar kecil dan pemakai tidak akan pernah cukup,” tambahnya.

Polda Metro Jaya mengumumkan Jumat bahwa tujuh tersangka telah ditangkap terkait kasus ini, termasuk dua diduga bos dan lima kurir.

Tersangka—hanya disebutkan inisialnya SA (33), Z (50), DE (30), ADR (30), DM (34), MM (27), dan AW (35)—merupakan bagian dari jaringan internasional yang mencakup Iran, China, Malaysia, dan Indonesia, kata polisi.

Penyelidikan dimulai pada Juli 2025 setelah laporan masyarakat. Polisi membentuk tiga tim untuk melaksanakan operasi.

Menurut Kabid Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ahmad David, tersangka ditangkap dalam serangkaian razia di Jakrta dan sekitarnya pada Juli-Agustus.

Dia menjelaskan sindikat ini sudah beroperasi sekitar empat bulan dan menggunakan kemasan teh China untuk menyelundupkan sabu.

Para pelaku juga menggunakan sistem “titik serah”—meninggalkan paket di lokasi tertentu untuk menghindari serah terima langsung, ujar David.

Operasi polisi dimulai awal Juli setelah laporan warga. Pada 10 Juli, SA, DE, dan AW ditangkap di rumah sewaan di Jakbar. Polisi menyita 11 kg sabu yang disembunyikan di kompartemen mobil modifikasi.

Tanggal 31 Juli, polisi menangkap AD, DM, dan MM di Tangerang Selatan dan Jaksel. Disita 35 kg sabu dalam kemasan teh China warna emas, juga disembunyikan di mobil modif.

MEMBACA  Pramono Anung Akan Hadir dalam Reuni Akbar 212 di Monas Besok

Tersangka ketujuh, Z, diamankan di Jakartim pada 12 Agustus. Penangkapan ini mengungkap 1,02 kg sabu yang disembunyikan di jok motor.

Sabu diduga berasal dari Iran dan China, dikirim via Malaysia sebelum masuk Indonesia lewat Sumatera, lalu diangkut darat ke Jakarta, kata David.

Ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU Narkotika 2009, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Berita terkait:
Polisi Jakrta gulung jaringan sabu internasional, sita 47 kg

Berita terkait:
BNN: 312.000 pemuda Indonesia terlibat narkoba

Berita terkait:
Menteri ajak warga desa lawan penyalahgunaan narkoba

Penerjemah: Ilham K, Rahmad Nasution
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2025