PN Semarang telah menjatuhkan vonis kepada Anas Isnandar (36 tahun) yang berasal dari Desa Beku, Karanganom, Klaten, Jawa Tengah atas kasus penipuan alat berat. Anas dinyatakan bersalah dalam melakukan tindak pidana penipuan alat berat dan TPPU. Kasus ini melibatkan seorang perempuan pengusaha bernama Gaby asal Semarang pada tahun 2022.
Kasus penipuan ini telah ditangani oleh kepolisian sejak tahun 2023 dan berakhir dengan putusan PN Semarang pada awal tahun 2024. Pengacara korban, Mugiyono Ahmad, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami kerugian sebesar Rp 7 miliar. Modus operandi pelaku adalah dengan meminta uang untuk menang lelang, namun uang tersebut tidak disetor dan alat berat tidak dikirim.
Anas Isnandar telah divonis hukuman kurungan selama tiga tahun delapan bulan dan mengakui semua perbuatannya. Dia tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Kasus ini juga akan diteruskan ke sidang TPPU karena ada aset dan keuangan terdakwa yang dialirkan ke pihak tertentu dan keluarganya.
Mugiyono Ahmad juga menyatakan bahwa korban mengalami kerugian besar akibat perbuatan Anas Isnandar. Selain itu, Anas Isnandar juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Dia pernah ditahan di Lapas Jambi atas kasus penipuan sebesar Rp 18,5 miliar terhadap PT Agung Concern pada tahun 2018.
Jadi, PN Semarang telah menjatuhkan vonis kepada Anas Isnandar (36 tahun) warga Desa Beku, Karanganom, Klaten, Jawa Tengah atas kasus penipuan alat berat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News.