Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/2026 Terkait Pasal 14 Undang-Undang Tipikor 1999/2001

loading…

Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa

Romli Atmasasmita

Putusan MKRI Nomor 123 Tahun 2026 telah memberikan penafsiran yang sempit terhadap Pasal 14 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Pasal 14 UU Tipikor itu bilang bahwa setiap orang yang melanggar aturan undang-undang lain yang menyatakan pelanggarannya sebagai tindak pidana korupsi, akan dikenakan ketentuan dalam undang-undang ini.

Penafsiran a contrario dari Pasal 14 menyebutkan bahwa jika pelanggarannya ada di UU lain, di luar UU Tipikor, maka aturan pidananya mengikuti UU lain itu, bukan UU Tipikor. Namun, MKRI malah memperluas maknanya dengan menyatakan bahwa meskipun pelanggaran terjadi di UU lain, kalau unsur tindak pidana korupsi (Pasal 2 dan/atau Pasal 3) terpenuhi, maka tetap bisa dihukum berdasarkan UU Tipikor.

Cara berpikir seperti ini mengandung pandangan monistik, di mana unsur kesalahan dari pelanggaran UU lain jadi tidak dipertimbangkan lagi. Tujuan MKRI dengan penafsiran sempit ini sepertinya untuk menutup semua celah hukum agar pelaku korupsi tidak bisa lolos dari penuntutan.

Di satu sisi, pertimbangan putusan ini terlihat realistis, tapi bertentangan dengan semangat pembaruan UU Pidana 2023/2025 yang lebih mementingkan aspek kemanusiaan daripada kepastian hukum semata. Dalam KUHP 2023 ditegaskan, jika hakim menemukan pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka keadilan yang harus diutamakan. Konsep keadilan ini tentu sangat luas dan penuh dengan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.

Di sisi lain, MKRI terlihat mengabaikan asas kepatutan (*redelijkheid*) dan kepantasan (*billijkheid*) yang juga penting dalam doktrin hukum pidana. Jadi, penafsiran yang memperluas jangkauan UU Tipikor ini lebih berdasarkan pandangan subjektif hakim MK, seolah-olah menghalalkan segala cara agar terdakwa korupsi tidak lolos dan pasti dihukum.

MEMBACA  Menteri Serukan Komitmen Bersama Wujudkan Kota Layak Anak

Pola pikir ini juga tidak sejalan dengan arah pembaruan UU Pidana 2023/2025 yang mengedepankan keseimbangan dalam proses peradilan, serta prinsip keadilan restoratif dan pemafaan oleh hakim. Berkaitan dengan masalah hukum tentang penafsiran Pasal 14 UU Tipikor 1999/2001 ini, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap UU Tipikor 1999. Tujuannya agar tidak muncul tafsir hukum yang melenceng dari konteks sejarah, sosiologi, dan filosofi pembentukan UU Tipikor 1999/2001 dulu.

(rca)

Tinggalkan komentar