Jumat, 14 November 2025 – 17:49 WIB
Jakarta, VIVA – Pakar Hukum Tata Negara, Muhamad Rullyandi, menyatakan bahwa penugasan anggota Polri ke kementerian atau lembaga negara tetap sah secara hukum. Asalkan, penugasan tersebut mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pemerintah tentang manajemen ASN.
Baca Juga:
Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Dinilai Sah Berdasarkan Undang-Undang
Rullyandi menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian tidak melarang anggota Polri aktif untuk bertugas di luar institusi kepolisian. Syaratnya, penempatan itu tidak terkait dengan jabatan politik.
“Sebenarnya, di UU Polri tidak mengatur pembatasan penugasan di luar kepolisian, selama itu berkaitan dengan Undang-Undang ASN,” ujar Rullyandi di Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Baca Juga:
Akademisi Sebut MK Keliru Soal Putusan Anggota Polri Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil
Menurut dia, pembatasan hanya berlaku jika anggota Polri ingin mengisi jabatan politik. Contohnya seperti calon anggota DPR, kepala daerah, atau menteri. Untuk posisi seperti itu, personel Polri wajib mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini.
“UU Polri hanya membatasi sepanjang berkaitan dengan pengisian jabatan-jabatan di luar Polri yang prosesnya melalui politik,” jelasnya.
Baca Juga:
BGN Bantah Isu SPPG Polri di Brebes Serobot Distribusi MBG: Semua Kondusif
Rullyandi menambahkan, penugasan untuk jabatan non-politis masih diperbolehkan. Asalkan melalui mekanisme penyetaraan jabatan dan dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Selama penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga dilakukan sesuai UU ASN, dalam koridor peraturan pemerintah tentang manajemen ASN, dan dikoordinasikan dengan Kemenpan-RB, maka itu tidak menimbulkan masalah,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengubah prinsip dasar tentang kewenangan Polri untuk menugaskan personelnya ke luar institusi.
“Dengan putusan MK yang baru, posisi Polri tetap sah untuk memberikan penugasan anggota di luar struktur Polri. Asalkan berkaitan dengan pelaksanaan UU ASN dan manajemen pegawai negeri sipil,” tuturnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian (jabatan sipil) harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis, menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
Halaman Selanjutnya
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.