Anak yang Ditemukan Membawa Pisau Akan Dikenai Sanksi Pidana

Pontianak – Sebanyak 12 remaja laki-laki telah diamankan oleh jajaran Polresta Pontianak karena akan melakukan tawuran bersenjata dan perang sarung. Kejadian tersebut terungkap dalam razia besar-besaran yang dilakukan di wilayah Kota Pontianak, mulai dari Sabtu 16 Maret 2024 pukul 21.00 hingga Minggu 17 Maret 2024 pukul 06.00 WIB.

Dalam upaya menciptakan Kamtibmas di Kota Pontianak, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan 12 remaja yang ditemukan membawa senjata tajam atau akan terlibat dalam perang sarung. “Bagi remaja yang kedapatan membawa senjata tajam, akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun,” jelas Kombes Pol Adhe Hariadi pada Senin, 18 Maret 2024.

Sementara itu, bagi remaja yang terlibat dalam perang sarung akan diberikan pembinaan khusus. Petugas juga akan menandai remaja tersebut dengan merapikan rambut mereka. “Kami akan bekerja sama dengan KPAD Kota Pontianak untuk melanjutkan proses pembinaan sebelum remaja tersebut dikembalikan kepada orangtua mereka,” ungkapnya.

Kombes Adhe Hariadi juga menjelaskan bahwa razia gabungan dan pemberlakuan jam malam tersebut didasarkan pada kesepakatan bersama dari berbagai pihak yang hadir dalam rapat tersebut. Jam malam akan berlaku bagi remaja di bawah umur, sehingga pukul 21.00 remaja sudah diharuskan berada di rumah dan tidak diperbolehkan berkeliaran di jalanan atau berkumpul di warung kopi. “Kami akan mengintensifkan langkah ini untuk menjaga Kamtibmas di Kota Pontianak,” tegasnya.

MEMBACA  2 Kader Partai Perindo Diangkat Menjadi Anggota DPRD Alor NTT