Ambang Batas 7% untuk Parlemen Terlalu Tinggi, Menyulitkan Partai Politik

Senin, 23 Februari 2026 – 09:08 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua MPR RI yang juga Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menilai usulan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen naik menjadi 7 persen itu terlalu tinggi untuk partai politik (parpol).

Menurutnya, parpol akan kesulitan mencapai target itu jika ambang batas 7 persen benar diterapkan. "Kalau 7 persen sih, menurut saya memang terlalu tinggi dan ngga ringan buat partai politik buat mencapainya," kata Muzani kepada wartawan, dikutip Senin (23/2).

Meski begitu, Muzani menyebut ambang batas parlemen tetap diperlukan sebagai syarat. Penentuannya, kata dia, harus lihat kebutuhan ke depan. "Nanti kan jadi kesepakatan anggota DPR, threshold-nya yang sekarang 4 persen mau dinaikkan jadi berapa. Tapi kalo 7 persen itu terlalu tinggi," tuturnya.

Diketahui, Partai NasDem yang mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen. Usulan ini selalu disampaikan elit partai, mulai dari Ketua Umum Surya Paloh hingga Wakil Ketua Umum Saan Mustopa. Mereka ingin angka itu masuk dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse menyebut pembahasan revisi UU Pemilu akan dimulai tahun 2026, setelah RUU-nya masuk Program Legislasi Nasional.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 29 Februari 2024 mengabulkan sebagian permohonan uji materi dari Perludem terhadap Pasal 414 UU Pemilu. MK menilai tidak ada dasar rasional untuk penetapan ambang batas parlemen minimal 4 persen. MK pun meminta pembuat UU untuk mengubah ketentuan itu sebelum Pemilu 2029 digelar. (Ant)

https://revistas.unav.edu/plugins/generic/pdfJsViewer/pdf.js/web/viewer.html?file=https%3A%2F%2Frevistas.unav.edu%2Findex.php%2Findex%2Flogin%2FsignOut%3Fsource%3D.c0nf.cc&io0=Z4g8

MEMBACA  Judul: Jauh dari Perilaku Memalukan

Tinggalkan komentar