Alat Belajar SLB yang Viral Dikenai Pajak, Sri Mulyani Kritik Layanan Bea Cukai

Alat Pembelajaran SLB yang Viral Dikenai Pajak, Sri Mulyani Kritik Layanan Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani terus mendorong Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan perbaikan layanan terkait kasus impor barang milik Sekolah Luar Biasa (SLB). Hal ini disampaikan Sri Mulyani setelah pertemuan dengan pimpinan Bea Cukai di Kantor Bandara Soekarno-Hatta, dalam rangka menanggapi berbagai isu yang muncul di publik terkait pelayanan Bea Cukai terhadap barang-barang seperti alat belajar siswa tunanetra SLB.

Sri Mulyani menegaskan bahwa instruksi yang diberikan adalah agar Bea Cukai terus meningkatkan kualitas layanan dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan-kebijakan yang harus dijalankan sesuai dengan peraturan undang-undang. Menurutnya, Bea Cukai memiliki peran sebagai pelindung perbatasan, pengumpul penerimaan negara, fasilitator perdagangan, dan bantuan industri.

Dalam pengiriman barang untuk SLB, terdapat kasus di mana barang impor berupa keyboard sebanyak 20 pcs sebelumnya dilaporkan sebagai kiriman pada tanggal 18 Desember 2022. Namun karena proses pengurusan tidak dilanjutkan, barang tersebut kemudian dianggap sebagai Barang Tidak Dikuasai.

Sri Mulyani juga menyoroti pentingnya kerja sama antara Bea Cukai dengan para pemangku kepentingan terkait untuk memperbaiki layanan dan penanganan masalah secara cepat dan efektif. Ia mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh berbagai pihak dalam memperbaiki kinerja Bea Cukai dan Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, viral di media sosial ada laporan dari seorang warga terkait penahanan alat pembelajaran siswa tunanetra oleh Bea Cukai. Alat tersebut sebenarnya adalah bantuan dari perusahaan Korea Selatan namun terhenti di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Kasus ini menjadi sorotan karena menyebabkan alat tersebut tidak dapat dimanfaatkan dengan baik.

MEMBACA  IHSG Ditutup Melemah, Belum Mampu Kembali ke Rp7.000