7 Modus Korupsi MBG yang Menjerat Bos BGN Dadan Hindayana Cs: Mainkan Yayasan hingga Markup Rp1 Triliun

Rabu, 3 Juni 2026 – 19:19 WIB

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) ngungkap modus operandi yang dilakukan oleh tiga tersangka, yaitu mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung.

Ketiganya terjerat dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, bilang kalo penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa ketiga pejabat tersebut sebagai saksi dan nemuin setidaknya dua alat bukti yang cukup.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Kejagung ngungkap beberapa dugaan penyimpangan dalam tata kelola MBG yang melibatkan para tersangka. Dugaan modus kejahatan ini meliputi:

1. Penunjukan yayasan yang nggak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG
Penyidik ngomong kalo sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ternyata ngga sesuai persyaratan yang udah ditetapkan. Meski gitu, yayasan tersebut tetap lolos dan dapet penugasan setelah ada pengaturan dalam proses verifikasi di portal mitra BGN.

2. Pemakaian yayasan yang terafiliasi dengan pejabat BGN
Kejagung duga kalo beberapa yayasan penerima penugasan punya hubungan atau afiliasi dengan para tersangka. Yayasan-yayasan ini disebut dapet untung berupa insentif senilai miliaran rupiah tiap hari dari pelaksanaan Program MBG.

“Program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan di setiap sekolah. Tapi kenyataanya, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG adalah yayasan yang dijadikan alat buat kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang sebenarnya nggak memenuhi syarat, tetapi tetap ditunjuk dengan cara diatur verifikasinya di portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” jelas Syarief, pada Rabu (3/6/2026).

MEMBACA  Suku Bunga Tabungan Berbunga Tinggi Terbaik Hari Ini, 2 Mei 2026 (Raih Hingga 4,1% APY)

3. Intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa
Para tersangka diduga ngelakuin intervensi ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Akibatnya, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) disebut nggak berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan.

4. Pengadaan motor listrik yang nggak sesuai kebutuhan
Penyidik sorotin pengadaan sebanyak 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun yang diduga nggak mendukung kebutuhan operasional program secara efektif.

Tinggalkan komentar