5 Pelanggaran yang Dapat Membuang Pasangan Calon di Pemilihan Presiden, Termasuk Gibran?

Sabtu, 30 Desember 2023 – 15:03 WIB

Pasangan calon presiden dan wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mengangkat jari membentuk tanda ‘victory’ setelah mendapatkan nomor urut 2 dalam pengundian nomor urut Peserta Pilpres 2024 dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Selasa malam (14/11/2023). Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA – Pengajar ilmu hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menjelaskan lima hal yang dapat menyebabkan pasangan calon didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan presiden.

Hal tersebut diungkapkan Titi dalam webinar yang berjudul ‘Konstitusionalitas Pilpres 2024: Permasalahan Etika Bisa Eliminasi Capres-Cawapres?’ yang diselenggarakan oleh Magister Ilmu Hukum UI, Kamis (28/12) lalu.

Pertama, jika pasangan calon melakukan tindak pidana larangan kampanye berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Jadi, di pasal 280 dan 284 (UU pemilu) terdapat larangan kampanye. Diskualifikasi akan diberlakukan bagi peserta pemilu yang melanggar larangan kampanye yang merupakan tindak pidana. Namun, diskualifikasi hanya berlaku untuk calon DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasangan calon di pilpres tidak akan mengalami diskualifikasi,” ujar Titi dalam keterangannya, Sabtu (30/12).

Kedua, pasangan calon dapat didiskualifikasi jika ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang membuktikan adanya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), seperti memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih.

“Hal ini diatur dalam pasal 286 UU pemilu. Oleh karena itu, harus ada rekomendasi dari Bawaslu terkait praktik TSM dalam pemberian uang,” kata Titi.

Ketiga, melakukan pelanggaran administratif pemilu secara TSM berdasarkan putusan dari Bawaslu. Keempat, terkait dengan laporan dana awal kampanye pemilu yang disampaikan ke KPU.

MEMBACA  BTN Berencana Mengisi 20 Persen Manajemen Teratas dengan Karyawan Wanita pada Tahun 2024

“Di sinilah keunikan UU pemilu kita. Diskualifikasi hanya akan diberlakukan jika parpol peserta pemilu dan DPD tidak menyampaikan laporan dana awal kampanye, namun tidak ada sanksi serupa yang berlaku bagi pasangan calon,” ujar Titi Anggraini, Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Titi Anggraini menjelaskan ada 5 hal yang dapat menyebabkan pasangan calon didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan presiden.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News