Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjelaskan mengenai iPhone 16 yang masuk ke Indonesia. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat bahwa sebanyak 5.448 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia hingga Oktober 2024.
Kasubdit Impor DJBC Kemenkeu, Chotibul Umam mengatakan bahwa ribuan unit iPhone 16 tersebut masuk melalui jalur barang penumpang dan kiriman.
“Kami baru memiliki data sampai Oktober, dimana ada 5.448 unit iPhone 16 yang masuk melalui barang penumpang dan kiriman,” ujar Chotibul dalam Media Briefing DJBC di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Chotibul menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, penumpang yang datang dari luar negeri ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas diizinkan membawa maksimal dua unit handphone selama satu tahun.
Sementara di kawasan lain seperti Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, dan Kualanamu, berlaku ketentuan barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Chotibul menambahkan bahwa penumpang yang membawa iPhone dapat menyelesaikan kewajiban dengan membayar masuk dan pajak. Penumpang memiliki batas pembebasan bea masuk dan pajak hingga nilai USD500.
“Kunci utamanya ada pada barang pribadi, sehingga dapat diselesaikan dengan membayar bea masuk sebesar USD500. Sebagai contoh, jika harga iPhone adalah Rp20 juta, maka setelah dikurangi USD500, akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen dan PPN dengan perkalian 11/12, serta PPh sebesar 10 persen,” jelasnya.
Sementara itu, jika dalam pemeriksaan ditemukan bahwa HP tersebut merupakan barang penumpang non pribadi atau ditujukan untuk diperdagangkan, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak.
(nng)