DPR Mengadakan Rapat untuk Membahas RUU Pilkada setelah Putusan MK, Mahfud MD: Pelanggaran Konstitusi

loading…

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut sikap DPR yang menggelar sidang bahas RUU Pilkada usai putusan MK sebagai bentuk pembangkangan konstitusi. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut sikap DPR yang menggelar sidang bahas RUU Pilkada usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk pembangkangan konstitusi. Pasalnya, putusan MK bersifat final dan mengikat.

\”Iya pembangkangan konstitusi gitu. Jadi ranahnya MK menjaga konstitusi,\” ujar Mahfud dalam keterangannya yang ditayangkan di YouTube Mahfud MD Official, Jumat (23/8/2024).

Mantan Ketua MK itu mengatakan bahwa putusan MK menurut konstitusi bersifat final. Artinya, kata Mahfud, tidak bisa di lawan dengan cara hukum apa pun dan langsung berlaku.

\”Lalu putusan MK yang menurut konstitusi bersifat final. Final itu artinya tidak bisa dilawan dengan cara hukum apa pun dan langsung berlaku, tiba-tiba langsung dipotong dengan pembahasan rancangan undang-undang, secara tiba-tiba yang dulu sudah sebenarnya sudah masuk kotak baru muncul lagi sesudah ada putusan MK,\” jelas Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud menyebut bahwa tindakan DPR yang langsung menggelar rapat untuk melakukan revisi UU Pilkada disebut telah dibutakan oleh ambisi besar.

\”Menurut saya dibutakan oleh ambisi besar untuk berbagi-bagi kekuasaan di antara para kelompoknya sendiri,\” kata Mahfud.

Mahfud mengatakan tindakan DPR yang melakukan revisi UU Pilkada usai putusan MK cara yang tidak sopan dan tidak bisa diterima oleh akal sehat.

\”Itu caranya tidak sopan caranya tidak bisa diterima oleh akal sehat dan moral. Karena didahului peristiwa-peristiwa sebelumnya. Ada orang ingin ngajukan orang umurnya belum sampai. Ada orang ingin mengalahkan calon gubernur lain dengan cara begini didahului oleh ini tiba-tiba diputus oleh MK agar kembali ke jalan konstitusi,\” pungkas Mahfud.

MEMBACA  Lapas Terbuka di Lombok Tengah Melakukan Panen Raya Padi, Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

(kri)

\”