DPR Mundur dari Revisi UU Pilkada di Tengah Protes.

Deputy Speaker of the House of Representatives (DPR) Sufmi Dasco Ahmad pada hari Kamis mengumumkan bahwa parlemen telah memutuskan untuk membatalkan rencananya untuk merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah menyusul protes publik.

Oleh karena itu, undang-undang tersebut akan diterapkan bersamaan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pemilihan dan batas usia calon untuk pemilihan kepala daerah.

“Pengadilan MK atas uji materi yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora akan tetap berlaku,” kata Ahmad di akun media sosialnya pada hari Kamis sore.

Pada hari Selasa, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa ambang batas untuk menominasikan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus semata-mata didasarkan pada suara yang diperoleh dalam pemilihan umum di daerah, bukan kursi di parlemen daerah.

Putusan tersebut efektif mengesampingkan Pasal 40(1) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, yang mensyaratkan partai untuk mendapatkan 25 persen dari jumlah suara atau 20 persen kursi parlemen daerah untuk menominasikan calon.

Pengadilan juga menyatakan pada hari yang sama bahwa ambang batas usia untuk calon kepala daerah — 30 tahun untuk gubernur dan 25 tahun untuk bupati dan walikota — harus dihitung sejak hari pendaftaran mereka.

Namun, Badan Legislasi parlemen dan pemerintah pada hari Rabu menyetujui revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah untuk ratifikasi dalam sidang paripurna. Revisi tersebut hanya sebagian mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi.

Tindakan parlemen tersebut memicu kemarahan publik, yang mencapai puncaknya dalam demonstrasi di beberapa kota di seluruh negeri. Protes di Jakarta berpusat di Kompleks Parlemen, di mana ribuan mahasiswa dan anggota masyarakat berkumpul.

Karena kurangnya kuorum, sidang paripurna untuk meratifikasi revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, yang direncanakan pada hari Kamis pagi, dibatalkan.

MEMBACA  PageGroup memperingatkan tentang laba di tengah perlambatan perekrutan yang terus berlangsung.