DPR akan merevisi undang-undang untuk mengatur ulang batas usia calon kepala daerah

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk menetapkan ulang batas usia minimum calon kepala daerah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Menurut putusan tersebut, batas usia minimum harus dihitung pada saat pelantikan. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi memimpin diskusi yang menghasilkan persetujuan daftar inventarisasi masalah (DIM) nomor 71 revisi UU Pilkada.

Dengan persetujuan tersebut, batas usia minimum untuk calon gubernur akan ditetapkan pada usia 30 tahun dan untuk calon bupati dan wali kota pada usia 25 tahun.

Debat berkisar pada apakah mengikuti keputusan MA atau keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menghitung usia calon pada saat pendaftaran. Anggota fraksi Gerindra Habiburokhman mendukung keputusan MA, sementara anggota fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin mendukung keputusan MK.

“Dalam teori, batas usia calon seharusnya ditentukan pada saat pendaftaran, yang logis,” kata Hasanuddin.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pemerintah akan mengikuti konsensus parlemen.

“Kami di pemerintah hanya mengikuti apa yang disepakati rekan-rekan kami di parlemen,” kata mantan ketua Badan Legislasi DPR.

Keputusan MK baru-baru ini pada hari Selasa memiliki dampak signifikan bagi nominasi kepala daerah dan batas usia. Namun, keputusan DPR pada hari Rabu dapat berdampak signifikan bagi calon seperti Kaesang Pangarep, yang didukung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus untuk Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2024.

Koalisi berencana mendukung Ahmad Luthfi dan pasangannya, Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, dalam pemilihan mendatang.

Awalnya, kelayakan Kaesang tidak pasti karena putusan MK yang menetapkan batas usia minimum untuk calon gubernur dan wakil gubernur pada usia 30 tahun pada saat pendaftaran.

MEMBACA  Berlangganan untuk membaca

Lahir pada 25 Desember 1994, Kaesang akan memenuhi persyaratan usia pada saat gubernur terpilih dilantik pada 1 Januari 2025.

Dengan peraturan sebelumnya, dia tidak akan memenuhi syarat untuk mencalonkan diri karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan mengumumkan calon yang memenuhi syarat pada 22 September, dan pada saat itu, dia masih akan berusia 29 tahun.

Berita terkait: Pemilihan daerah: Pengadilan merelaksasi ambang batas untuk mencalonkan kandidat

Berita terkait: Kementerian Indonesia menetapkan empat indikator kunci untuk Pilkada yang sukses

Copyright © ANTARA 2024