Besok Partai Buruh Akan Mengadakan Demonstrasi, Mendorong DPR untuk Tidak Menentang Keputusan MK Terkait Pilkada

Rabu, 21 Agustus 2024 – 21:10 WIB

Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Keputusan ini menjadi angin segar bagi kedua partai tersebut, serta bagi partai-partai lain yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca Juga :

Soal Putusan MK dan Baleg DPR terkait Pencalonan Pilkada, Cak Imin: Kami Butuh Waktu Mencerna

“Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora,” tulis akun @partaiburuh pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tetap dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Baca Juga :

Sekjen Gerindra Sebut DPR Punya Kewenangan Ubah UU meski Telah Diputuskan MK

“MK memutuskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” kata Partai Buruh.

Putusan ini dianggap sebagai langkah maju dalam memperluas partisipasi politik dan memastikan bahwa semua partai, besar maupun kecil, memiliki kesempatan yang setara dalam proses demokrasi di tingkat daerah.

Baca Juga :

Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Pilkada ke Paripurna Besok, PDIP Menolak

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat mengikuti peringatan Hari Buruh di Jakarta

Namun, tidak semua pihak menyambut baik keputusan ini. Partai Buruh menilai bahwa Badan Legislasi (Baleg) DPR, yang memiliki kewenangan dalam mengatur undang-undang, berupaya untuk melawan dan mengubah hasil putusan yang tersebut.

“Namun, Baleg DPR berupaya untuk melawan dan mengubah hasil putusan yang progresif tersebut,” tulisnya.

MEMBACA  BNPB Mengatakan Hampir 1.000 Bencana Melanda Indonesia dari 1 Januari hingga 1 Juli 2024

Baleg DPR saat ini memang sedang menggodok langkah-langkah untuk merevisi atau bahkan membatalkan putusan MK tersebut melalui mekanisme legislatif.

Dalam situasi yang semakin memanas ini, Partai Buruh merasa perlu untuk mengambil tindakan tegas. Mereka menyerukan kepada segenap elemen buruh dan masyarakat untuk turun ke jalan dan melakukan demonstrasi di Gedung DPR.

“Untuk itu kami menyerukan kepada segenap elemen buruh dan masyarakat untuk turun ke jalan,” terangnya.

Aksi ini bertujuan untuk menekan DPR agar tidak mengubah keputusan MK dan tetap memberikan peluang yang sama bagi semua partai dalam pemilihan kepala daerah.

Selain itu, Partai Buruh juga mendesak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) sesuai keputusan MK N0.60/PUU-XXII/2024

Dukungan dari masyarakat sipil dianggap krusial dalam menjaga agar putusan MK ini tidak digagalkan oleh kekuatan politik yang lebih besar.

Pelaksanaan demo yang akan dilakukan Partai Buruh:

Hari/Tanggal : Kamis, 22 Agustus 2024 Pukul : 09.00 WIB – Selesai Titik Aksi : DPR RI – Jl. Gatot Subroto, Jakarta Pusat

Tuntutan dalam aksi demo:

Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK N0.60/PUU-XXII/2024 Mendesak KPU RI mengeluarkan PKPU sesuai keputusan MK N0.60/PUU-XXII/2024

Halaman Selanjutnya

“Namun, Baleg DPR berupaya untuk melawan dan mengubah hasil putusan yang progresif tersebut,” tulisnya.