Ronny Talapessy, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, mendengar informasi bahwa DPR akan mengadakan rapat melalui Badan Legislatif (Baleg) pada Rabu (21/8) untuk membahas Revisi UU Pemilu. Menurut Ronny, DPR akan mengadakan Rapat Panja RUU Pilkada pada hari yang sama jam 13.00 WIB dan 19.00 WIB.
Sebelumnya, beredar informasi di WhatsApp bahwa DPR akan mengadakan tiga rapat sekaligus pada Rabu untuk membahas Revisi UU Pilkada. DPR awalnya akan mengadakan rapat kerja pada Rabu pukul 10.00 WIB untuk membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.
Parlemen kemudian akan membentuk panja untuk membahas RUU Pilkada sekitar pukul 13.00 WIB, dilanjutkan dengan rapat kerja pengambilan keputusan terhadap aturan yang sama.
Kabar mengenai DPR mengadakan rapat untuk membahas RUU Pilkada muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat dua putusan, yaitu nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan nomor 60 mengenai syarat partai untuk mengusung kandidat, sedangkan nomor 70 mengenai batas usia minimal calon kepala daerah.
Dalam putusan nomor 60, MK menyatakan bahwa partai atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 7,5 persen pada pileg Tingkat I agar bisa mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di provinsi dengan jumlah pemilih 6-12 juta jiwa.
Ronny Talapessy, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, memberikan informasi mengenai langkah DPR setelah MK membuat putusan nomor 60 dan nomor 70.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News