3 Artis dari China dan Jepang Dideportasi Imigrasi Kotabumi

loading…

Imigrasi Kotabumi deportasi tiga WNA yang melanggaran aturan Keimigrasian. Foto/Istimewa

KOTABUMI – Tiga artis asing asal China dan Jepang dideportasi oleh Imigrasi Kotabumi, Lampung Utara, setelah tertangkap melanggar aturan keimigrasian Indonesia. Ketiganya terjaring saat tampil sebagai bintang tamu di Tubaba Art Festival.

Deportasi tersebut dilakukan karena para Warga Negara Asing (WNA) ini terbukti melanggar Pasal 75 dan Pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Imigrasi Kotabumi, Tyas Kristiyaningrum, menjelaskan bahwa meskipun penyelenggara acara telah diberikan edukasi terkait penggunaan visa yang benar jauh hari sebelum festival, ketiga WNA tersebut tetap melakukan pelanggaran.

”Ketiga WNA tersebut telah melanggar peraturan keimigrasian meskipun sebelumnya pihak penyelenggara telah diberikan edukasi terkait penggunaan visa yang benar oleh petugas imigrasi sebelum Tubaba Art Festival berlangsung,” kata Tyas, Jumat (9/8/2024).

Tyas Kristiyaningrum berharap bahwa deportasi ini dapat menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Pemerintah Indonesia akan terus meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa penegakan hukum keimigrasian berjalan dengan efektif dan efisien,” tambahnya.

Lebih lanjut, Tyas menyatakan bahwa tindakan tegas ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang tinggal dan bekerja di Indonesia.

Imigrasi Kotabumi berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian guna menjaga keutuhan dan keamanan negara.

(ams)

MEMBACA  Teks Nadhom Aqidatul Awam dalam Bahasa Arab, Latin, dan Terjemahannya