Tiga Karyawan Ekspedisi di Situbondo Diduga Menggelapkan Barang Pelanggan, Kerugian Korban Mencapai Rp200 Juta.

Tiga karyawan ekspedisi di Situbondo telah ditangkap setelah terlibat dalam kasus penggelapan barang milik pelanggan yang merugikan korban sebesar Rp200 juta. Mereka adalah AS (32) dari Desa Lubawang, RD (36) dari Desa Gelung, dan EP (24) dari Desa Duwet. Selain ketiganya, polisi juga menetapkan seorang penadah dengan inisial KA (21) dari Desa Seletreng.

Menurut Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo, keempat tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Mereka telah melakukan penggelapan produk kosmetik milik pelanggan, yang merugikan Hikmah Wulandari sebesar Rp200 juta. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah mengembalikan paket kepada pengirim dengan alasan tidak sesuai pesanan, namun paket tersebut tidak sampai kepada pengirim melainkan dijual kepada penadah.

Kosmetik tersebut dijual dengan harga murah kepada penadah dan ditawarkan melalui berbagai media sosial dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga normal. Akibat dari tindakan penggelapan ini, korban merasa pendapatannya terus menurun sehingga akhirnya terungkap bahwa barang miliknya telah digelapkan oleh para tersangka.

MEMBACA  Presiden menjamin hanya beras berkualitas yang disalurkan sebagai bantuan sosial