Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan dari Roy Suryo. Hakim menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah.
Meski demikian, Polda Metro Jaya menghormati putusan tersebut. Polda menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan dan sah. Mereka juga mengatakan berkas perkara hingga barang bukti telah diserahkan kepada kejaksaan.
Polda Metro Jaya berharap semua pihak menghormati keputusan pengadilan sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Namun, mereka menekankan bahwa putusan itu tidak menghapus proses penyidikan.
Roy Suryo merasa lega dengan putusan tersebut. Ia menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan mengetahui lebih bagaimana dan informasi detail. Malam tadi ia menyebut siap untuk melelet bner? No!. Diseang?