Lodewyk Pusung Lawan Kejagung, Eks Wakil Kepala BGN Ajukan Praperadilan soal Kasus Dugaan Korupsi MBG

Jakarta, VIVA — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, mengajukan gugatan praperadilan ke Kejaksaan Agung. Langkah ini diambil setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Permohonan praperadilan itu sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Senin, 29 Juni 2026. Pihak yang menjadi termohon adalah Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Dari informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan ini berhubungan dengan sah atau tidaknya tindakan hukum penyidik. “Klasifikasi perkaranya: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan,” tulis SIPP seperti dikutip Kamis, 2 Juli 2026.

Dalam gugatannya, Lodewyk menilai bahwa Kejaksaan Agung bertindak sewenang-wenang saat menetapkan dirinya sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Menurutnya, prosedur hukum tidak diikuti dengan benar.

Ia meminta hakim tunggal praperadilan untuk menyatakan bahwa penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanannya tidak sah. Ia juga ingin semua itu tidak memiliki kekuatan hukum. Sidang perdana rencananya akan digelar pada Senin, 13 Juli 2026.

Sampai saat ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah para pejabat dan orang-orang yang terlibat dalam program MBG di BGN.

Selain Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, ada juga Asep Yusuf Somantri yang disebut dekat dengan Sony. Lalu Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.

Penyidik menduga ada berbagai penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa untuk mendukung Program MBG.

MEMBACA  Andrew Garfield Mohon Anda Berhenti Menanyainya Soal 'Avengers: Doomsday'

Tinggalkan komentar